Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, pelaku T mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari kedua pelaku, tim menemukan total narkotika jenis sabu seberat 166,64 gram.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. “Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup Kombes Alfian. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mengingat, Hari Raya Idul Fitri merupakan periode dengan peningkatan kebutuhan bahan pokok masyarakat. Lonjakan permintaan…
Anita menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan sesuai instruksi pemerintah daerah. Namun beberapa waktu lalu…
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto ditemui media ini mengungkapkan, pada bulan Ramadan 1447…
Dalam kegiatan tersebut, berbagai kegiatan dilakukan mulai dari pelayanan publik, hingga pelayanan kesehatan gratis, serta…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika, I Wayan Suyatna dalam keterangan resminya pada Senin malam…
asil positif berhasil dicatatkan Persiker Keerom dalam laga perdana Kompetisi Cenderawasih Karsa Liga 4 zona…