Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, pelaku T mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari kedua pelaku, tim menemukan total narkotika jenis sabu seberat 166,64 gram.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. “Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup Kombes Alfian. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)…
Dalam aksinya itu, pada pendemo membawa satu spanduk bertuliskan Tanah Papua Krisis Kemanusiaan, Stop PSN,…
Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…
Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kabid Humas Polda Papua telah berkoordinasi dengan Ka SPKT, Direktorat Reserse…
"Saya ingin menyampaikan bahwa TNI itu susah untuk diperiksa. Sebagai pimpinan Komnas HAM, saya mengatakan…
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, saat di konymenjelaskan bahwa para tahanan tersebut memanfaatkan…