Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, pelaku T mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari kedua pelaku, tim menemukan total narkotika jenis sabu seberat 166,64 gram.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. “Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup Kombes Alfian. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…