“Kami sampaikan bahwa kami adalah korban, bukan pelaku. Banyak saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara. Kakak saya dikeroyok hingga meninggal dunia,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, anak perempuannya menjadi korban penikaman di bagian punggung, sementara satu anak lainnya mengalami penganiayaan berat.
“Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya adalah perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur,” jelasnya.
Menurut Wilyams, fakta tersebut menunjukkan bahwa insiden di Pelabuhan Biak bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
“Kami mendesak Polda Papua untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi,” tegasnya.
Keluarga korban juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab secara pidana.
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…
Menurutnya, implementasi Otsus harus difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua melalui program-program yang menyentuh…
Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…
Menurut Abisai, hingga saat ini sudah banyak program dan kebijakan yang dijalankan dalam rangka implementasi…
Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…