“Kami sampaikan bahwa kami adalah korban, bukan pelaku. Banyak saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara. Kakak saya dikeroyok hingga meninggal dunia,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, anak perempuannya menjadi korban penikaman di bagian punggung, sementara satu anak lainnya mengalami penganiayaan berat.
“Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya adalah perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur,” jelasnya.
Menurut Wilyams, fakta tersebut menunjukkan bahwa insiden di Pelabuhan Biak bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
“Kami mendesak Polda Papua untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi,” tegasnya.
Keluarga korban juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab secara pidana.
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…