“Kami sampaikan bahwa kami adalah korban, bukan pelaku. Banyak saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara. Kakak saya dikeroyok hingga meninggal dunia,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, anak perempuannya menjadi korban penikaman di bagian punggung, sementara satu anak lainnya mengalami penganiayaan berat.
“Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya adalah perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur,” jelasnya.
Menurut Wilyams, fakta tersebut menunjukkan bahwa insiden di Pelabuhan Biak bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
“Kami mendesak Polda Papua untuk mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi,” tegasnya.
Keluarga korban juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab secara pidana.
Sebanyak 21 warga yang ada di 5 kampung di Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dikabarkan meninggal…
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP)…
"Penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan tidak boleh dipelihara sebab bisa merusak sendi kehidupan berbangsa apalagi kita…
Enam anggota DPR tersebut adalah Saul Walianggen (Dapil 1), Deni Faluk (Dapil 1), Emina Pusop…
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang…
Ramadan bukan hanya bulan ibadah dan ampunan, tetapi juga saksi berbagai peristiwa besar yang mengubah…