“Sesampainya di tempat kejadian tiba -tiba datang dari arah belakang pengemudi mobil Toyota Avanza PA 1865 AV yang mengemudikan kendaraan cukup kencang,” Jelas Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/6).
Akbar membenarkan pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dipengaruh minuman beralkohol dan menyeruduk pengendara Honda CBR PA 5048 JI dari belakang, sehingga pengendara sepeda motor tersebut terlempar. Sementara sepeda motornya terseret Mobil hingga menabrak tiang listrik.
Beruntungnya dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir secara keseluruhan sebesar Rp 20 juta. Akibat kurang berhati-hati kata Kasatlantas pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dan mengemudi dipengaruh minuman beralkohol maka dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 UU.RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…