“Sesampainya di tempat kejadian tiba -tiba datang dari arah belakang pengemudi mobil Toyota Avanza PA 1865 AV yang mengemudikan kendaraan cukup kencang,” Jelas Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/6).
Akbar membenarkan pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dipengaruh minuman beralkohol dan menyeruduk pengendara Honda CBR PA 5048 JI dari belakang, sehingga pengendara sepeda motor tersebut terlempar. Sementara sepeda motornya terseret Mobil hingga menabrak tiang listrik.
Beruntungnya dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir secara keseluruhan sebesar Rp 20 juta. Akibat kurang berhati-hati kata Kasatlantas pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dan mengemudi dipengaruh minuman beralkohol maka dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 UU.RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…
Adapun BB 6 item perkara yang dimusnakan itu diantaranya; barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis…
Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…
Mereka juga membawa spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan, seperti “Cabut investasi di Papua”, “Usut tuntas pelanggaran…
Dalam aksinya yang dimulai sekira pukul 10.30-13.30 WIT itu, para pendemo dengan koordinator umum Ambrosius…
Peresmian yang berlangsung di Kampung Mambai, Distrik Soyoi Mambai, ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting,…