“Sesampainya di tempat kejadian tiba -tiba datang dari arah belakang pengemudi mobil Toyota Avanza PA 1865 AV yang mengemudikan kendaraan cukup kencang,” Jelas Akbar, dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/6).
Akbar membenarkan pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dipengaruh minuman beralkohol dan menyeruduk pengendara Honda CBR PA 5048 JI dari belakang, sehingga pengendara sepeda motor tersebut terlempar. Sementara sepeda motornya terseret Mobil hingga menabrak tiang listrik.
Beruntungnya dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir secara keseluruhan sebesar Rp 20 juta. Akibat kurang berhati-hati kata Kasatlantas pengemudi Mobil Toyota Avanza PA 1865 AV dan mengemudi dipengaruh minuman beralkohol maka dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 UU.RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia ditangkap setelah, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz Sektor Yahukimo melakukan pemantauan terhadap pergerakannya…
Zona pertama mencakup kawasan Danau Sentani yang difokuskan pada sektor pariwisata dan jasa, sekaligus pengembangan…
”Pada hari ke-29 bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri 1447 H, saya menerima Presiden Ke-5 RI,…
Di bukit itu, belasan kitiran berdiri berjajar. Ukurannya beragam. Ada yang kecil dengan diameter 20–30…
Isu ini muncul dalam konteks konflik terbuka yang melibatkan Israel dan Iran, serta dinamika politik…
Jenderal bintang dua TNI AD itu berharap semua pihak percaya pada proses yang dilakukan oleh…