Secara substansi, kerja sama ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Implementasinya meliputi program magang dan kuliah kerja lapangan, riset bersama, publikasi ilmiah dengan tetap menjaga hak privasi warga binaan, hingga penyuluhan sosial dan hukum.
Rincian teknis pelaksanaan diatur dalam Implementation Agreement (IA) agar setiap program berjalan terstruktur, akuntabel, dan berdampak langsung. Kolaborasi ini pun diharapkan menjadi model kemitraan antara institusi pemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam membangun sistem yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada reintegrasi sosial. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…
Sejumlah titik yang terdampak adalah Kali Acai dan kawasan Pasar Youtefa, Distrik Abepura serta Organda,…
Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…
Menurutnya, kasus ini sebenarnya telah diketahui oleh ibu korban. Bahkan untuk melindungi anaknya, sang ibu…
Hal ini dilakukan BGN untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar…
Kobak ditangkap oleh tim Satgas Gakkum pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 16.44 WIT di area…