Site icon Cenderawasih Pos

Tabrak Mati Dua Pengendara, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Polsek Abepura menyerahkan Tersangka AM (59) ke pihak  Kejaksaan Negeri Jayapura,  pekan kemarin..(Foto/Polsek Abepura for Cepos)

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tersangka AM (59) kasus Laka Lantas, kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jayapura, Rabu (28/2). Selain tersangka juga barang bukti, berupa 1 unit mobil Toyota Rush PA 1475 DT,  1 unit sepeda motor PM Honda CRF Tanpa Nopol, dan 1 init sepeda motor CB R DS 3189 RM.

   Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan kasus lakalantas itu terjadi pada Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 21.50 WIT, di Jalan Poros Abepura dekat pertigaan kantor Pertanahan Kota Jayapura.

  Bermula mobil Toyota Rush PA 1474 DT yang dikendarai AM dari arah ring road menuju pasar Otonom, dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian,  AM yang ketika itu  berkendara dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras) tampaknya hilang kendali, sehingga menabrak pengendara sepeda motor CB150 dan Honda CRF. Akibatnya kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

  “Untuk korban bernama Yusak Humae Latekay, keluar darah telinga kiri, luka robek dagu bawah, keluar darah dari hidung dan mulut, luka lecet tangan kiri, luka lecet perut, memar kepala kiri, dan meninggal dunia pada saat dilarikan ke RS,” ungkap Kapolsek Abepura kepada Cenderawasih Pos,  Minggu (3/3).

   Sementara korban Etayun perempuan  tahun itu juga meninggal dunia, dimana

luka robek pada kepala atas, lecet pada tangan kanan dan kiri, luka lecet pada perut, lecet pada pinggul kanan dan kiri, patah kaki kiri, dan Meninggal Dunia di tempat (MD),” sambung Kapolsek.

   Kapolsek pun mengatakan untuk korban lain atas laka lantas tersebut, seperti Samrat Silaban, mengalami luka lecet pada tangan kiri dan kanan, lecet pada kaki kiri, Luka robek pada kepala atas.  Kemudian korban Yustin M. Sondak (58) mengalami luka lecet tangan kiri, memar pada dahi.

   Dengan bukti yang cukup maka tersangka disangkakan dengan pasal 311 ayat (1,2,3,dan 5  UU. RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). “Sebab terbukti melakukan tindak pidana karena pengendara dengan sengaja dipengaruhi minuman beralkohol pada saat berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tutup Kapolsek. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version