

Penyidik Polresta ketika menyerahkan salah satu tersangka pengedar narkoba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/2). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA – Setelah pemberkasan dinyatakan rampung, penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan 3 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka tersebut berinisial YM (23), NW (30) dan IS (22).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. “Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).
Kata AKP Irene adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni narkotika jenis ganja dengan berat bersih 639,83 gram. “Sedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan IS ganja dengan berat 16,17 gram,” beber AKP Irene.
“Dan atas perkaranya ketiganya disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…