Categories: METROPOLIS

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gudang Dibobol, 10 Unit Motor Aset PON Dicuri

Kejadian pertama kali diketahui oleh penjaga stadion, Thomas Kurunimanop, saat melakukan pengecekan sekira pukul 05.00…

7 hours ago

Para Pelaku Pembunuhan Sadis di Mimika Dibekuk

Kata Kapolres, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026. Tiga orang diantaranya ditangkap sebagai…

8 hours ago

Tahun Ini MBG Fokus Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, hingga akhir tahun ini jumlah penerima manfaat…

9 hours ago

KPK Imbau Wajib Pajak Lapor Bila Alami Pemerasan

Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…

10 hours ago

PTDI Hidupkan Kembali CN235 Perkuat Operasi Militer di Papua

"Kami bersyukur bahwa program restorasi pesawat CN235-100M A-2305 yang telah berhasil diselesaikan dan kini siap…

14 hours ago

Bisa Jadikan Postingan Sebagai Alat Kontrol

Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam…

1 day ago