

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.
“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…