Categories: METROPOLIS

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gagal Panen, Cabai Rawit dan Merah Langka

Memasuki pekan pertama Ramadan, harga semua jenis cabai masih tergolong normal. Namun setelah itu perlahan…

5 hours ago

Geledah Kantor BUMD Boven Digoel, Kejaksaan Amankan Sejumlah Dokumen Penting

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan…

6 hours ago

Pengamanan di RSUD Yowari Dipertebal

Pasca kasus pemukulan yang terjadi di RSUD Yowari Kabupaten Jayapura, menimpa seorang dokterdan satu tenaga…

6 hours ago

Pembangunan Puskesmas Perintis di Mimika Segera Dilaksanakan

Proyek strategis yang sempat tertunda, yakni Puskesmas Perintis, dipastikan segera memasuki tahap konstruksi fisik. Kepala…

7 hours ago

Polres Keerom Amankan Pemilik Kebun Ganja di Arso

Personel Polres Keerom mengamankan ASS alias L, warga Arso diduga pemilik tanaman ganja yang ditanam…

7 hours ago

Tim Pusat Turun Cek Lahan 100 Hektar Padi Terserang Hama

Paino belum bisa memastikan penyakit atau jenis hama apa yang sedang menyerang padi tersebut. Namun…

8 hours ago