

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.
“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Page: 1 2
Kejadian pertama kali diketahui oleh penjaga stadion, Thomas Kurunimanop, saat melakukan pengecekan sekira pukul 05.00…
Kata Kapolres, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026. Tiga orang diantaranya ditangkap sebagai…
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan, hingga akhir tahun ini jumlah penerima manfaat…
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…
"Kami bersyukur bahwa program restorasi pesawat CN235-100M A-2305 yang telah berhasil diselesaikan dan kini siap…
Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam…