Selain itu, Zaka menyebut salah satu hakim yang menangani perkara mantan bupati biak itu menyatakan dissenting atau tidak sependapat dengan majelis lain dalam musyawarah hakim.
Zaka menyebut kemungkinan perkara tersebut akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, karena semua tuntutannya dibantah semua majelis hakim. Namun hingga Rabu (1/10) Jaksa belum menyatakan hal tersebut.
Adapun waktu yang diberikan kepada jaksa berdasarkan aturan yaitu selambat-lambatnya tujuh (7) hari pasca putusan itu ditetapkan. “Itukan haknya jaksa untuk melakukan kasasi, karena dia mewakili korban dalam hal ini. Jaksa menyatakan upaya hukumnya itu dengan jangka waktu selama tujuh hari,” jelasnya.(jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…