Categories: METROPOLIS

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

Selain itu, Zaka menyebut salah satu hakim yang menangani perkara mantan bupati biak itu menyatakan dissenting atau tidak sependapat dengan majelis lain dalam musyawarah hakim.

Zaka menyebut kemungkinan perkara tersebut akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, karena semua tuntutannya dibantah semua majelis hakim. Namun hingga Rabu (1/10) Jaksa belum menyatakan hal tersebut.

Adapun waktu yang diberikan kepada jaksa berdasarkan aturan yaitu selambat-lambatnya tujuh (7) hari pasca putusan itu ditetapkan. “Itukan haknya jaksa untuk melakukan kasasi, karena dia mewakili korban dalam hal ini. Jaksa menyatakan upaya hukumnya itu dengan jangka waktu selama tujuh hari,” jelasnya.(jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BBM Naik Lantaran Biaya Impor Meningkat

Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan di balik kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis…

1 day ago

Presiden Bakal ke Luar Negeri Lagi

"KTT ASEAN dengan Rusia? Ya di Kazan ya, tanggal 17," kata Havas di Kompleks Istana…

1 day ago

Ojol Jadi Pelapor Terbesar Kejahatan Jalanan

Berdasar laporan yang diterima oleh Komjen Ramdani, lebih dari 90 persen kejahatan jalanan, insiden, dan…

1 day ago

Striker Pembunuh Mimpi Persipura Dirumorkan Bakal Merapat

Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…

1 day ago

Gubernur: RSUP Indikator Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…

1 day ago

Sidang PSN Bergulir, Kemenhan Tak Hadir

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…

1 day ago