Selain itu, Zaka menyebut salah satu hakim yang menangani perkara mantan bupati biak itu menyatakan dissenting atau tidak sependapat dengan majelis lain dalam musyawarah hakim.
Zaka menyebut kemungkinan perkara tersebut akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, karena semua tuntutannya dibantah semua majelis hakim. Namun hingga Rabu (1/10) Jaksa belum menyatakan hal tersebut.
Adapun waktu yang diberikan kepada jaksa berdasarkan aturan yaitu selambat-lambatnya tujuh (7) hari pasca putusan itu ditetapkan. “Itukan haknya jaksa untuk melakukan kasasi, karena dia mewakili korban dalam hal ini. Jaksa menyatakan upaya hukumnya itu dengan jangka waktu selama tujuh hari,” jelasnya.(jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan di balik kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis…
"KTT ASEAN dengan Rusia? Ya di Kazan ya, tanggal 17," kata Havas di Kompleks Istana…
Berdasar laporan yang diterima oleh Komjen Ramdani, lebih dari 90 persen kejahatan jalanan, insiden, dan…
Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…