Categories: METROPOLIS

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

Selain itu, Zaka menyebut salah satu hakim yang menangani perkara mantan bupati biak itu menyatakan dissenting atau tidak sependapat dengan majelis lain dalam musyawarah hakim.

Zaka menyebut kemungkinan perkara tersebut akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, karena semua tuntutannya dibantah semua majelis hakim. Namun hingga Rabu (1/10) Jaksa belum menyatakan hal tersebut.

Adapun waktu yang diberikan kepada jaksa berdasarkan aturan yaitu selambat-lambatnya tujuh (7) hari pasca putusan itu ditetapkan. “Itukan haknya jaksa untuk melakukan kasasi, karena dia mewakili korban dalam hal ini. Jaksa menyatakan upaya hukumnya itu dengan jangka waktu selama tujuh hari,” jelasnya.(jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ada 32 Ribuan Pengangguran di Papua

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua…

2 days ago

Sejumlah Kampung di Distrik Waan Dilanda Banjir Rob

Sambil menggali dan mencari ubi jalar yang terendam air tersebut, Ferdinandus Buer mengaku pihaknya tidak…

2 days ago

WALHI Cium Upaya Pecah Belah Warga dalam Sengketa PSN

Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…

2 days ago

Fasilitas Kantor BKPSDM Provinsi Papua Selatan Dibakar

Yang menjadi sasaran adalah pohon Natal yang masih dipajang di depan kantor tersebut kemudian sejumlah…

2 days ago

Mutiara Hitam Kembali Panaskan Mesin

Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…

2 days ago

Laka Tunggal di Jalan Trans Jayapura – Yalimo, Satu Tewas

Akibat kecelakaan ini menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, membenarkan peristiwa…

2 days ago