Categories: METROPOLIS

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Bisa Jadikan Postingan Sebagai Alat Kontrol

Masyarakat dengan cepat menyebarkan informasi melalui akunnya masing-masing untuk memobilisasi dan menarik dukungan publik dalam…

4 hours ago

Pelajar Keluyuran Bakal Diangkut Satpol PP

Menurutnya, pengawasan ekstra sangat diperlukan guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merugikan pelajar itu…

5 hours ago

Kontak Tembak di Yuguru, Satu Prajurit Gugur

Menurut Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sembom  serangan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di…

17 hours ago

Kemungkinan Besar Pemain Asing Tidak Diubah

Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…

18 hours ago

Merauke Dilanda Cuaca Ekstrim, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…

18 hours ago

Persipura Terus Perkuat Pertahanan

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…

19 hours ago