Categories: METROPOLIS

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Bahas Akses Listrik dan Mudik Gratis Idulfitri

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, perluasan layanan listrik menjadi salah satu prioritas. “Ketersediaan listrik…

17 minutes ago

Bupati Waropen Hadiri Ibadah Syukur HUT ke-98 Pekabaran Injil di Tanah Waren

Acara yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Tugu Pekabaran Injil, Kampung Waren, sebagai simbol titik…

47 minutes ago

Identitas Jenazah di Danau Sentani Terungkap

“Hasilnya, pada pukul 00.50 WIT sistem berhasil mengidentifikasi identitas korban melalui sidik jari jempol kanan…

1 hour ago

Penyerahan DPA Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026

APBD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.640.054.890.293,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar…

2 hours ago

Bupati Gusbager Salurkan Berbagai Bantuan di Distrik Kaisenar

Diantaranya, membuka sekaligus menutup pelaksanaan musrenbang tingkat distrik se-Kabupaten Keerom, perencanaan pembangunan kantor Distrik, menyalurkan…

2 hours ago

Satreskrim Polres Jayapura Lakukan Pengecekan Harga Sembako

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa pengecekan…

3 hours ago