

Zaka Talpatty (foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Herry Ario Naap bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (1/10).
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidaknya enam (6) korban.
“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” kata Zaka sebagaimana pernyataan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, perluasan layanan listrik menjadi salah satu prioritas. “Ketersediaan listrik…
Acara yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Tugu Pekabaran Injil, Kampung Waren, sebagai simbol titik…
“Hasilnya, pada pukul 00.50 WIT sistem berhasil mengidentifikasi identitas korban melalui sidik jari jempol kanan…
APBD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.640.054.890.293,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar…
Diantaranya, membuka sekaligus menutup pelaksanaan musrenbang tingkat distrik se-Kabupaten Keerom, perencanaan pembangunan kantor Distrik, menyalurkan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa pengecekan…