

Rahmat Selang (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura resmi menjatuhkan vonis terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura Tahun Anggaran 2024. Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura, Parmi Milka Mugiutomo, yang bertindak sebagai terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda dan uang penganti.
Majelis Hakim PN Jayapura menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan sanksi denda finansial serta kewajiban pembayaran uang pengganti yang cukup besar kepada terdakwa.
Juru Bicara PN Jayapura, Rahmat Selang, mengonfirmasi putusan persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perincian vonis mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda yang harus dipenuhi oleh terdakwa.
“Putusannya 6 tahun, dendanya 300 juta, subsidernya 180 hari. Lalu uang penggantinya itu Rp1.531.162.000,00. Ini kalau uang pengganti ini kalau tidak diganti, berarti dia dapat pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar Rahmat Selang saat memberikan keterangannya kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Rabu (2/9).
Page: 1 2
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…