Categories: METROPOLIS

Tidak Hanya Retribusi, Pedagang Minta Perhatikan Penataan Area Parkir

JAYAPURA – Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari mendapat sorotan dari masyarakat. Namun di tengah polemik tersebut, sejumlah pedagang berharap perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada penarikan retribusi, tetapi juga pada pembenahan fasilitas dan kondisi area parkir yang dinilai masih perlu ditata lebih baik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa aktivitas penarikan retribusi parkir yang berlangsung hingga malam hari tidak menyalahi aturan dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Justin, pemungutan retribusi parkir mengikuti aktivitas operasional pasar. Selama kawasan pasar masih aktif dan kendaraan masih keluar masuk area parkir, maka petugas tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa selama aktivitas pasar masih berlangsung, baik siang, malam maupun dini hari, maka retribusi parkir tetap berlaku. Ini tidak menyalahi aturan karena memang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur objek retribusi serta tarif yang berlaku. Justin menegaskan, seluruh petugas di lapangan bekerja berdasarkan aturan dan bukan atas kebijakan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa retribusi yang dipungut merupakan bagian dari kewajiban pengguna layanan parkir milik pemerintah daerah.

“Selama kendaraan memanfaatkan area parkir yang menjadi objek retribusi pemerintah daerah, maka akan dikenakan retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam perda,” katanya.

Selain berlaku pada hari kerja, retribusi parkir juga tetap diberlakukan pada hari libur selama aktivitas pasar masih berjalan. Menurut Justin, tidak ada aturan yang membatasi pemungutan retribusi hanya pada hari-hari tertentu.

“Pada prinsipnya, selama pasar masih beroperasi dan aktivitas kendaraan masih ada, maka retribusi tetap berjalan. Jadi bukan hanya pada hari kerja, tetapi juga berlaku pada hari libur,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Minimalisasi Kebocoran Anggaran, Pemkab Wajibkan TKDN di Atas Rp1 Miliar

Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…

49 minutes ago

DPRP Papsel Dorong Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…

2 hours ago

Pemprov Papsel Tetapkan 56 Paskibra Provinsi dan Nasional

Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…

3 hours ago

Bupati Tolikara Minta Pusat Harus Perhatikan Papua Pegunungan

Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…

4 hours ago

Rapat Panitia BPL GIDI Tahun 2026 di Kantor Bappeda Tolikara

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi, dan komitmen seluruh panitia agar setiap tahapan…

5 hours ago

Di Gelar di Biak, Rakorda BPBD Se-Provinsi Papua Dibuka Bupati Markus Mansnembra

Adalah Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM yang didaulat membuka agenda tahunan itu mewakili…

6 hours ago