Untuk tarif resmi, Dishub Kota Jayapura menetapkan biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp7.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai dengan tarif tersebut. Meski demikian, sejumlah pedagang menilai pelayanan parkir juga perlu mendapat perhatian serius. Mereka berharap pendapatan dari sektor retribusi dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas area parkir, termasuk penataan kendaraan, kebersihan lingkungan, penerangan pada malam hari, hingga keamanan bagi pengunjung. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Papua berharap pemerintah daerah terus mempermudah…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pendataan tersebut dilakukan melalui Dinas…
Kapolres mengatakan, sertijab tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk…
Bantuan yang disalurkan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban, yakni berupa beras, mi instan,…
Program cetak sawah 2026 di tanah Papua masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya. Meski target telah…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo didampingi Wakilnya, Rustan Saru bersama Forkopimda, aparatur sipil negara…