

Abdul Majid (FOTO: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura meminta sekolah-sekolah di Kota Jayapura terutama jenjang SD yang sebentar lagi akan mengumumkan kelulusannya supaya tidak menggunakan fasilitas hotel, yang pada akhirnya membebani keuangan dari para orang tua siswa.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sekolah-sekolah di Kota Jayapura untuk mematuhi aturan edaran Wali Kota Jayapura pada 2023 lalu.
“Surat edaran penjabat Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada tahun 2023 sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut,” kata Abdul Majid, Sabtu (1/6).
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mengenai sekolah-sekolah yang tidak memiliki sarana gedung yang luas untuk menampung siswa dan orang tua pada saat pelaksanaan pengumuman kelulusan itu. Hanya saja, mengenai hal itu pihak sekolah perlu melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan atau melaporkan agar dipertimbangkan untuk mendapat izin dari pemerintah daerah.
Page: 1 2
Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…
Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…