

Abdul Majid (FOTO: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura meminta sekolah-sekolah di Kota Jayapura terutama jenjang SD yang sebentar lagi akan mengumumkan kelulusannya supaya tidak menggunakan fasilitas hotel, yang pada akhirnya membebani keuangan dari para orang tua siswa.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sekolah-sekolah di Kota Jayapura untuk mematuhi aturan edaran Wali Kota Jayapura pada 2023 lalu.
“Surat edaran penjabat Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada tahun 2023 sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut,” kata Abdul Majid, Sabtu (1/6).
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mengenai sekolah-sekolah yang tidak memiliki sarana gedung yang luas untuk menampung siswa dan orang tua pada saat pelaksanaan pengumuman kelulusan itu. Hanya saja, mengenai hal itu pihak sekolah perlu melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan atau melaporkan agar dipertimbangkan untuk mendapat izin dari pemerintah daerah.
Page: 1 2
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…