

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong saat melantik pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Pemprov, di kantor gubernur, Selasa (1/10) (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong secara resmi menyerahkan surat tugas Pelaksana harian (Plh) Sekda Papua, kepada Yohanes Walilo, di lantai 9 kantor gubernur, Selasa (1/10). Penyerahan surat tugas ini seiring dengan M Ridwan Rumaskun pejabat Sekda definitif sebelumnya, telah memasuki masa pensiun usai 3 tahun menduduki jabatan Sekda.
“Walilo saya kukuhkan dia pada posisi jabatannya, dan Rabu (hari ini_red) yang bersangkutan dilantik jadi Penjabat Sekda Papua. Yang saya serahkan barusan adalah sebagai Plh, sebab untuk Sekda tidak boleh terjadi kekosongan,” kata Ramses kepada wartawan.
Ia pun meminta Penjabat Sekda kedepannya harus terbuka dalam memimpin organisasi. Sebab masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov tergantung pada Sekdanya.
Menurut Ramses, Yohanes Walilo sudah sangat memenuhi kriteria menjadi Pj Sekda. Terlebih yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala dinas dan Sekda sewaktu berada di Kabupaten. Sedangkan di lingkungan Pemprov, Walilo pernah menjabat sebagai kepala badan hingga asisten.
“Dari segi golongan dia (Yohanes-red) memenuhi syarat, dan pengangkatannya menjadi Pj Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” kata Ramses.
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…