

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong saat melantik pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Pemprov, di kantor gubernur, Selasa (1/10) (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong secara resmi menyerahkan surat tugas Pelaksana harian (Plh) Sekda Papua, kepada Yohanes Walilo, di lantai 9 kantor gubernur, Selasa (1/10). Penyerahan surat tugas ini seiring dengan M Ridwan Rumaskun pejabat Sekda definitif sebelumnya, telah memasuki masa pensiun usai 3 tahun menduduki jabatan Sekda.
“Walilo saya kukuhkan dia pada posisi jabatannya, dan Rabu (hari ini_red) yang bersangkutan dilantik jadi Penjabat Sekda Papua. Yang saya serahkan barusan adalah sebagai Plh, sebab untuk Sekda tidak boleh terjadi kekosongan,” kata Ramses kepada wartawan.
Ia pun meminta Penjabat Sekda kedepannya harus terbuka dalam memimpin organisasi. Sebab masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov tergantung pada Sekdanya.
Menurut Ramses, Yohanes Walilo sudah sangat memenuhi kriteria menjadi Pj Sekda. Terlebih yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala dinas dan Sekda sewaktu berada di Kabupaten. Sedangkan di lingkungan Pemprov, Walilo pernah menjabat sebagai kepala badan hingga asisten.
“Dari segi golongan dia (Yohanes-red) memenuhi syarat, dan pengangkatannya menjadi Pj Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” kata Ramses.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melalui Wakil Wali Kota, Rustan Saru, memaparkan berbagai capaian pembangunan…
Ia menyebutkan, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan kasus TBC terbanyak di dunia. Sementara…
emerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pendataan penerima program…
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai untuk memprimosikan keunggulan-keunggalan sektor pariwisata. Kali ini adalah…
Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya berfokus pada angka capaian, tetapi juga mencakup aspek tata kelola,…
Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan bantuan logistik bencana meluap air Danau Sentani, banjir dan longsor bagi…