

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong saat melantik pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Pemprov, di kantor gubernur, Selasa (1/10) (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong secara resmi menyerahkan surat tugas Pelaksana harian (Plh) Sekda Papua, kepada Yohanes Walilo, di lantai 9 kantor gubernur, Selasa (1/10). Penyerahan surat tugas ini seiring dengan M Ridwan Rumaskun pejabat Sekda definitif sebelumnya, telah memasuki masa pensiun usai 3 tahun menduduki jabatan Sekda.
“Walilo saya kukuhkan dia pada posisi jabatannya, dan Rabu (hari ini_red) yang bersangkutan dilantik jadi Penjabat Sekda Papua. Yang saya serahkan barusan adalah sebagai Plh, sebab untuk Sekda tidak boleh terjadi kekosongan,” kata Ramses kepada wartawan.
Ia pun meminta Penjabat Sekda kedepannya harus terbuka dalam memimpin organisasi. Sebab masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov tergantung pada Sekdanya.
Menurut Ramses, Yohanes Walilo sudah sangat memenuhi kriteria menjadi Pj Sekda. Terlebih yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala dinas dan Sekda sewaktu berada di Kabupaten. Sedangkan di lingkungan Pemprov, Walilo pernah menjabat sebagai kepala badan hingga asisten.
“Dari segi golongan dia (Yohanes-red) memenuhi syarat, dan pengangkatannya menjadi Pj Sekda sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” kata Ramses.
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…