

Aktivitas di kantor Gubernur Papua (FOTO:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara tidak menambah waktu libur.
“Tidak ada alasan bagi ASN menambah waktu libur, harus berpatokan pada surat edaran yang sudah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/1).
Dikatakan Jeri, tanggal 3 Januari, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah harus masuk kerja. Bagi mereka yang menambah waktu libur, akan diberikan sanksi.
“Penerapan sanksi pastinya melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku. Selain itu juga, ASN Provinsi Papua juga menggunakan aktivitas kinerja yang dikelola secara elektronik. Sehingga kehadiran mereka menjadi salah satu tolok ukur kinerja itu sendiri,” terangnya.
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…