Categories: METROPOLIS

Tahun Depan, Bapenda Tak Lagi Pungut Langsung Retribusi

JAYAPURA– Tahun 2025 mendatang,  Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan pemungutan langsung terhadap retribusi. Namun itu akan dilimpahkan ke masing-masing  OPD pengumpul. Karena itu, OPD pengumpul dipastikan secara mandiri melakukan pemungutan.

  Sementara untuk Bapenda  yang selama ini  sebagai leading sector,  kedepanya badan tersebut hanya berperan sebagai koordinator umum dan hanya mengurusi potensi PAD sektor pajak.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,  maka di tahun 2025 per 1 Januari, pungutan retribusi daerah itu sudah dipungut oleh OPD masing-masing,” kata Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (30/8).

   Karena itu, melalui rapat koordinasi yang baru dilakukan kemarin, pihaknya bersepakat untuk menyiapkan aturannya, juga database untuk para OPD pengumpul PAD.  Yang menjadi tanggungan OPD ini adalah retribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.

   “Untuk PAD dari sektor pajak masih dikelola oleh Bapenda, sementara retribusi itu dikelola oleh masing-masing OPD,” ujar Robby.

   Pada tahun 2025 nanti, kontribusi dari OPD  pengumpul retribusi itu mencapai Rp 15 miliar.

Sementara ini Bapenda Kota Jayapura juga terus memberikan sosialisasi terkait penerapan aturan baru tersebut.  Apalagi hari ini juga sudah menjadi aturan perundang-undangan untuk tidak lagi dikelola oleh Bapenda.  Sebab, hal itu sifatnya kewajiban dan tidak bisa lagi ditawar-tawar.

   “Karena untuk retribusi itu bagaimana OPD  itu menyiapkan fasilitas layanan, setelah itu baru ada pungutan. Kalau pajak itu perintah undang-undang, itu juga kewajiban dan sifatnya memaksa,” ungkapnya.

   Karena itu, menurutnya dari hasil rapat koordinasi yang baru saja dilakukan pihaknya itu memang belum mendapatkan target 2025.  Karena itu harus dihitung baik dan  OPD pengumpul sudah menyampaikan dan totalnya Rp 15 miliar dan pajak dihitung oleh Bapenda dan  akan naikkan ke PJ Walikota.

   “Kami berharap target yang dihitung oleh OPD itu sesuai dengan regulasi Perda Nomor 33 tahun dan peraturan Walikota Jayapura, kemudian berdasarkan database.  Kemudian yang ketiga  harus memiliki SDM, ini penting karena  untuk membantu mereka dalam melakukan pelayanan dan juga pungutan,”ujarnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Populasi Satwa Endemik Papua Semakin Berkurang

Populasi sejumlah satwa liar di Papua Selatan, termasuk kangguru Papua (Macropus agilis), disebut mengalami penurunan.…

42 minutes ago

Cek-cok di Jalan Poros SP 5 Timika, Korban Tewas Ditikam Badik

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku AB…

3 hours ago

Gubernur Apolo Ingatkan Peserta Konvenda PPK se-Regio Papua Perkuat Iman

Momentum akbar itu mengusung tema “Menjadi Sahabat Yesus Dalam Keberagaman.” Kegiatan ini  menjadi forum pertemuan…

8 hours ago

Kemarau Panjang Picu Kenaikan Harga Cabai dan Sayuran

Harga cabai, khususnya cabai rawit, di Pasar Wamanggu Merauke pada Jumat (18/9/2026) berada di kisaran…

9 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

1 day ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

1 day ago