Categories: METROPOLIS

Tahun Depan, Bapenda Tak Lagi Pungut Langsung Retribusi

JAYAPURA– Tahun 2025 mendatang,  Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) tidak lagi melakukan pemungutan langsung terhadap retribusi. Namun itu akan dilimpahkan ke masing-masing  OPD pengumpul. Karena itu, OPD pengumpul dipastikan secara mandiri melakukan pemungutan.

  Sementara untuk Bapenda  yang selama ini  sebagai leading sector,  kedepanya badan tersebut hanya berperan sebagai koordinator umum dan hanya mengurusi potensi PAD sektor pajak.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru,  maka di tahun 2025 per 1 Januari, pungutan retribusi daerah itu sudah dipungut oleh OPD masing-masing,” kata Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (30/8).

   Karena itu, melalui rapat koordinasi yang baru dilakukan kemarin, pihaknya bersepakat untuk menyiapkan aturannya, juga database untuk para OPD pengumpul PAD.  Yang menjadi tanggungan OPD ini adalah retribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.

   “Untuk PAD dari sektor pajak masih dikelola oleh Bapenda, sementara retribusi itu dikelola oleh masing-masing OPD,” ujar Robby.

   Pada tahun 2025 nanti, kontribusi dari OPD  pengumpul retribusi itu mencapai Rp 15 miliar.

Sementara ini Bapenda Kota Jayapura juga terus memberikan sosialisasi terkait penerapan aturan baru tersebut.  Apalagi hari ini juga sudah menjadi aturan perundang-undangan untuk tidak lagi dikelola oleh Bapenda.  Sebab, hal itu sifatnya kewajiban dan tidak bisa lagi ditawar-tawar.

   “Karena untuk retribusi itu bagaimana OPD  itu menyiapkan fasilitas layanan, setelah itu baru ada pungutan. Kalau pajak itu perintah undang-undang, itu juga kewajiban dan sifatnya memaksa,” ungkapnya.

   Karena itu, menurutnya dari hasil rapat koordinasi yang baru saja dilakukan pihaknya itu memang belum mendapatkan target 2025.  Karena itu harus dihitung baik dan  OPD pengumpul sudah menyampaikan dan totalnya Rp 15 miliar dan pajak dihitung oleh Bapenda dan  akan naikkan ke PJ Walikota.

   “Kami berharap target yang dihitung oleh OPD itu sesuai dengan regulasi Perda Nomor 33 tahun dan peraturan Walikota Jayapura, kemudian berdasarkan database.  Kemudian yang ketiga  harus memiliki SDM, ini penting karena  untuk membantu mereka dalam melakukan pelayanan dan juga pungutan,”ujarnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

20 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

20 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

21 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

21 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

22 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

22 hours ago