Categories: METROPOLIS

Tegas, Dishub Kota Tetap Larang Angkot Parkir di Bahu Jalan

“Itu Terminal Besar Sudah Ada, Lahan Parkirnya Juga Luas Kami Pasti akan Mengambil Tindakan Tegas,” Justin Sitorus

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan tetap memberlakukan larangan bagi sopir angkutan kota yang selama ini masih parkir atau ngetem di pinggir jalan nasional di kota Jayapura.

” Kami tetap memberlakukan larangan keras kepada sopir angkot yang masih ngetem atau parkir di pinggir jalan nasional.  Itu jalan nasional sekali lagi  kami tegaskan tidak boleh parkir di sembarangan tempat,”kata Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus saat dikonfirmasi Cendrawasih pos, Rabu (31/7) kemarin.

Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu,  pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut.  Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan sampai kapanpun untuk memastikan tidak ada pengalihfungsian bahu jalan terutama di jalan-jalan nasional,”tegas Sitorus.

Dia mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan Rabu, (31/7) ada sekitar 7 unit angkutan kota yang berhasil diamankan dan disita untuk sementara waktu.  Operasi turun ke lapangan akan terus dilakukan oleh pihaknya sampai para pemilik kendaraan atau sopir angkot ini sadar terkait penerapan aturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

“Sampai kapanpun kami akan turun dan sisir semua angkutan kota yang melawan aturan,” ungkapnya.

Dia meminta angkutan kota harus masuk terminal supaya tidak lagi terparkir di sembarangan tempat terutama di bahu-bahu jalan. Karena hal itu menimbulkan kemacetan dan semrawutnya Kota Jayapura terutama di jalan jalan nasional.

“Itu terminal besar sudah ada, lahan parkirnya juga luas. Silakan parkir di sana dan tidak boleh parkir di bahu jalan dan kami pasti akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

8 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

16 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

17 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

18 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

19 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

22 hours ago