Categories: METROPOLIS

Tegas, Dishub Kota Tetap Larang Angkot Parkir di Bahu Jalan

“Itu Terminal Besar Sudah Ada, Lahan Parkirnya Juga Luas Kami Pasti akan Mengambil Tindakan Tegas,” Justin Sitorus

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan tetap memberlakukan larangan bagi sopir angkutan kota yang selama ini masih parkir atau ngetem di pinggir jalan nasional di kota Jayapura.

” Kami tetap memberlakukan larangan keras kepada sopir angkot yang masih ngetem atau parkir di pinggir jalan nasional.  Itu jalan nasional sekali lagi  kami tegaskan tidak boleh parkir di sembarangan tempat,”kata Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus saat dikonfirmasi Cendrawasih pos, Rabu (31/7) kemarin.

Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu,  pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut.  Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan sampai kapanpun untuk memastikan tidak ada pengalihfungsian bahu jalan terutama di jalan-jalan nasional,”tegas Sitorus.

Dia mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan Rabu, (31/7) ada sekitar 7 unit angkutan kota yang berhasil diamankan dan disita untuk sementara waktu.  Operasi turun ke lapangan akan terus dilakukan oleh pihaknya sampai para pemilik kendaraan atau sopir angkot ini sadar terkait penerapan aturan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

“Sampai kapanpun kami akan turun dan sisir semua angkutan kota yang melawan aturan,” ungkapnya.

Dia meminta angkutan kota harus masuk terminal supaya tidak lagi terparkir di sembarangan tempat terutama di bahu-bahu jalan. Karena hal itu menimbulkan kemacetan dan semrawutnya Kota Jayapura terutama di jalan jalan nasional.

“Itu terminal besar sudah ada, lahan parkirnya juga luas. Silakan parkir di sana dan tidak boleh parkir di bahu jalan dan kami pasti akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

4 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

5 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

11 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

12 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

13 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

18 hours ago