Categories: METROPOLIS

Larang Gunakan Cenderawasih Asli Sebagai Cinderamata

Jhoni Banua Rouw: Melanggar, Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

JAYAPURA-Ketua DPR Papua Jhoni Banua Rouw mengimbau kepada masyarakat di Papua agar tidak menggunakan Burung  Cenderawasih asli sebagai aksesoris maupun cinderamata. Menurutnya, penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata, hanya dilakukan dalam ritual adat tertentu. Serta hanya dipergunakan oleh kepala suku, atau orang orang tertentu.

  Iapun menegaskan apabila  ada pihak yang menggunakan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata, maka akan dikenakan hukuman pidana. Hal itu sudah sesuai dengan perda perda perlindungan Burung Cendrawasih.

  “Boleh pakai Burung Cendrawasih sebagai aksesoris, atau cindera mata, tapi yang imitasi, hal itu juga ketika kita ingin menyambut tamu dari luar daerah, tidak diizinkan menyematkan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris, ataupun cindera mata,” ungkap Ketua DPRP di Jayapura, sabtu (29/4).

  Larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cindera mata, kata dia, bagian dari upaya untuk melestarikan Burung Cendrawasih itu sendiri. Pasalnya dengan banyaknya oknum yang menangkap Burung Cendrawasih secara liar, dengan sendirinya Burung Cendrawasih akan semakin punah.

  “Burung Cendrawasih, ibarat emas yang jatuh dari langit, maka perlu kita jaga, dan itulah dasar pembentukan perda perlindungan Burung Cendrawasih agar tidak punah,” ujarnya.

  Joni, menyatakan barang siapa  mengunakan Burung Cendrawasih asli tidak sesuai dengan perda yang ada, maka yang bersangkutan akan ditindak secara tegas. “Kita akan tindak tegas, apabila masih ada yang gunakan burung Cendrawasih asli, sebagai aksesoris, maupun cindera mata.  Karena sudah ada perda perlindungan burung cendrawasih,” tegasnya.

  Oleh sebab itu, lanjut dia, kepada masyarakat agar saling mensosiliasikan terkait perda perlindungan Burung Cenderawasih, agar tidak ada pihak yang menyalahi aturan yang ada.

“Ketika kita bisa menjaga Burung Cendrawasih ini, maka dengan sendirinya anak cucu kita nantinya tetap mengenal wujud dari Burung Cendrawasih,” pungkasnya.

  Larangan penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris maupun cindera mata, juga turut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup, Provinsi Papua, Marta Mandosir, saat mengikuti perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Hotel suni Abepura Sabtu, (29/4).

  Marta Mandosir, mengatakan burung Cendrawasih telah memiliki perda perlindungan. Oleh sebab itu sangat diharapkan kepada masyarakat di Papua, khususnya umat Hindu, untuk tidak menggunakan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoreis maupun cindra mata.

“Saya atas nama pemerintah Provinsi Papua, mengajak seluruh elemen masyarakat terkhusus umat Hindu di tanah Papua, mari kita jaga Burung Cendrawasih agar tidak punah,” pungkasnya.(rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

6 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

7 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

8 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

9 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

10 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

11 hours ago