Dia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban semua masyarakat dan terkait hal itu juga ada tanggal jatuh tempo yang wajib diketahui oleh para wajib pajak yaitu setiap tanggal 30 Juni.
“Bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban kita dan itu ada tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 30, karena itu kami terus menyampaikan hal itu,”imbuhnya.
Sampai saat ini pun kesadaran masyarakat di kota Jayapura terutama para wajib pajak untuk memberikan setoran pajak bumi dan bangunan ini audah cukup baik. Karena itu dia berharap hal baik ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya.
“Kalau untuk kesadaran masyarakat Puji Tuhan Dengan capaian yang ada, itu menandakan bahwa semakin banyak masyarakat menyadari bahwa hak dan kewajiban dia terutama untuk pembayaran pajak. Karena kegiatan jemput bola itu kami lakukan sekarang apalagi sisa waktu saat ini tinggal 6 bulan ke depan,”tambahnya.(roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…