Dia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban semua masyarakat dan terkait hal itu juga ada tanggal jatuh tempo yang wajib diketahui oleh para wajib pajak yaitu setiap tanggal 30 Juni.
“Bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban kita dan itu ada tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 30, karena itu kami terus menyampaikan hal itu,”imbuhnya.
Sampai saat ini pun kesadaran masyarakat di kota Jayapura terutama para wajib pajak untuk memberikan setoran pajak bumi dan bangunan ini audah cukup baik. Karena itu dia berharap hal baik ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya.
“Kalau untuk kesadaran masyarakat Puji Tuhan Dengan capaian yang ada, itu menandakan bahwa semakin banyak masyarakat menyadari bahwa hak dan kewajiban dia terutama untuk pembayaran pajak. Karena kegiatan jemput bola itu kami lakukan sekarang apalagi sisa waktu saat ini tinggal 6 bulan ke depan,”tambahnya.(roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, Sekitar pukul…
Percepatan pembangunan dan renovasi rumah tersebut merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi…
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa hasil pemantauan kondisi iklim global di Samudera Pasifik…
Ramadan bagi para penerima manfaat di Bhakti Candrasa bukan sekadar tentang menahan haus dan lapar.…
Lautan diciptakan Allah SWT bukan tanpa tujuan, melainkan sebagai anugerah agung yang menyimpan manfaat tak…
Beban Subsidi APBN: Indonesia menggunakan asumsi harga minyak tertentu dalam APBN. Jika harga dunia melonjak…