Dia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban semua masyarakat dan terkait hal itu juga ada tanggal jatuh tempo yang wajib diketahui oleh para wajib pajak yaitu setiap tanggal 30 Juni.
“Bahwa kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan itu adalah kewajiban kita dan itu ada tanggal jatuh temponya yaitu tanggal 30, karena itu kami terus menyampaikan hal itu,”imbuhnya.
Sampai saat ini pun kesadaran masyarakat di kota Jayapura terutama para wajib pajak untuk memberikan setoran pajak bumi dan bangunan ini audah cukup baik. Karena itu dia berharap hal baik ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi kedepannya.
“Kalau untuk kesadaran masyarakat Puji Tuhan Dengan capaian yang ada, itu menandakan bahwa semakin banyak masyarakat menyadari bahwa hak dan kewajiban dia terutama untuk pembayaran pajak. Karena kegiatan jemput bola itu kami lakukan sekarang apalagi sisa waktu saat ini tinggal 6 bulan ke depan,”tambahnya.(roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…