Categories: METROPOLIS

Disiplin Administrasi, ASN Wajib Berikan LPPD, IKK dan LHKPN

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dari sisi kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban administrasi.

Hal ini ditegaskan dalam apel gabungan pascalibur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim, Senin (30/3).

Muchlis Karim menyoroti pentingnya penyelesaian berbagai laporan wajib yang menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ia menyebutkan sejumlah laporan strategis seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus segera dituntaskan tepat waktu.

Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan pelaporan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja dan integritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN yang memiliki kewajiban pelaporan untuk tidak menunda-nunda penyelesaian administrasi tersebut.

“Masih ada sekitar 11 ASN wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada hari ini. Kami harapkan seluruh ASN yang wajib lapor segera menyelesaikan kewajiban LHKPN hari ini,” tegas Muchlis.

Ia menambahkan, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada individu ASN yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi penilaian kinerja Pemerintah Kota Jayapura secara keseluruhan.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian MCP mencakup berbagai aspek pencegahan korupsi, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN oleh pejabat negara.

“Ini penting agar Pemerintah Kota Jayapura tidak mendapat penilaian kurang dalam MCP dari KPK. Kita ingin memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi dipenuhi dengan baik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muchlis mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

14 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

15 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

16 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

17 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

18 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

19 hours ago