Ia menambahkan, proses penetapan hutan adat harus diawali dengan pemetaan wilayah oleh masyarakat adat, kemudian mendapat legitimasi dari pemerintah kabupaten/kota sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.
“Ini bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi masyarakat adat harus terlibat sejak awal dalam menentukan batas wilayah dan pengelolaannya,” tegasnya.
Selain itu, keterlibatan mitra seperti lembaga keuangan dan sektor swasta juga dinilai penting untuk mendukung permodalan dan pendampingan usaha masyarakat.
“Kalau di dalam hutan adat ada potensi seperti kopi atau kakao, maka mitra bisa masuk sebagai pendamping, bahkan menjadi bapak angkat bagi masyarakat dalam pengelolaannya,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…
Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…