Site icon Cenderawasih Pos

LKMPB Rekomendasikan Dua Sosok Kawal Pemendagri DPRK

Pengurus Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) berfoto dengan narasumber diskusi, Prof Hetaria disela – sela kegiatan di Sekretarian LKMPB di Tasangka, Polimak, Kamis (28/3). (FOTO:Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) nampaknya benar-benar tengah mempersiapkan segala sesuatu jelang pelaksanaan perekrutan anggota DPR Kabupaten yang akan dilakukan di tingkat kabupaten kota di seluruh provinsi di Tanah Papua.   Ini terungkap dari hasil diskusi yang dibahas oleh PKMPB dengan melibatkan akademisi Prof Dr M Hetaria pada Kamis (28/3).

Disini dibahas dua hal yakni draf kajian Perdasus 10 persen  Alokasi Anggaran Otsus Papua Panji Pekabaran Injil Tuhan di Tanah Papua  dan Sosialisasi Kursi Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK Unsur OAP pasca Putusan MK Nomo 41-PUU/XVII/2019.

  Ketua PKMPB, Krisman Dedi Fonataba menjelaskan bahwa pihaknya juga membahas soal regulasi kursi pengangkatan DPRP dan DPRK diseluruh tanah Papua. Regulasi ini dikatakan merujuk nomor perkara yang pernah diajukan ke MP dan kemudian diadopsi oleh Pansus DPR RI pada 15 Juli 2001  ke dalam UU Nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Saat perkara kami diadopsi disitu menghilangkan ketentuan ayat 1 dan 2 sehingga tidak muncul frasa parpol lokal pada jilid II tadi dan setelah regulasi ini berjalan terjadi sinkronisasi pada kaidah hukum,” kata Kris Fonataba di secretariat PKMPB di Tasangka, Jayapura.

   Iapun mempertegas bahwa semua putusan pada UU 21 tahun 2001 itu otomatis gugur demi hukum sebab sudah ada perubahan kedua.

“Saya menyampaikan bahwa 6 gubernur di tanah Papua perlu memberikan ruang khusus kepada Lembaga KMPB sebab tanpa ada Parpol Lokal dan melahirkan putusan MK Nomor 41 maka sudah dipastikan saat ini  orang Papua tidak bisa mendapatkan kursi pengangkatan. Ada buah perjuangan kami disitu,” imbuhnya.

   Begitu juga dari Musa Isir selaku Kepala Kesbangpol, bahwa yang dilakukan Kris Fonataba perlu diberi apresiasi untuk diangkat langsung. Termasuk Yan Mandenas menyatakan bahwa kursi pengangkatan ini  buah perjuangan Kris Fonataba dan timnya. 

“Kami juga memberikan 2 rekomendasi calon pansel untuk kursi pengangkatan DPRP yakni Prof Dr M Hetaria dari Uncen dan Klemen Samerbory dari masyarakat adat untuk antisipasi antisipasi  lahirnya Permendagri sejalan rekrutmen kursi pengangkatan,” imbuhnya.

   Sementara Prof Hetaria menyampaikan bahwa dari aspek historis dalam pembentukan UU Otsus bagi Papua tahun 2001 ada kajian yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh gubernur, Jap Solossa. Dalam kajian itu disimpulkan yakni perlu ada kursi pengangkatan di DPRP.  Selain itu jumlah kursi  DPRP sebelum pemekaran ternyata keanggotaan dari anggota DPRP ini minim keterwakilan orang asli Papua.

“Minimnya  OAP ini  membuat OAP kesulitan menyampaikan  aspirasinya agar hak – haknya diperhatikan oleh pemerintah sehingga diperlukan kursi pengangkatan,”  jelas Prof Hetaria.

    Disinggung soal regulasi proteksi Caleg OAP disetujui bahwa harusnya ada aturan main yang sudah dibuat jauh – jauh hari.

“Harusnya segera dilakukan dan mungkin tahun – tahun lalu ini sudah dihasilkan. MRP yang paling tepat karena bentuknya Perdasus. Dan seharusnya proses pelantikan semuanya baik DPRP maupun DPRK kabupaten kota dan provinsi bisa berjalan bersama – sama jadi kami tunggu upaya yang dilakukan MRP,” tutupnya. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version