JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Desy Wanggai berharap kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Jayapura supaya segera melapor SPT tahunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
“Kami sudah memberikan surat edaran ke masing-masing organisasi perangkat daerah meminta supaya segera melaporkan SPT tahunan karena batas akhirnya sudah sampai 31 Maret 2024” ujar Desy Wanggai, Kamis (28/3).
Lanjut dia, saat ini Pemerintah Kota Jayapura bekerja sama dengan KPP Pratama Jayapura, di mana Ini juga merupakan bagian dari kegiatan rutinitas yang selalu dilaksanakan setiap tahun. Tahun ini dilakukan kerjasama mulai dari tanggal 27 dan tanggal 28 Maret 2024 untuk membantu ASN dalam melaporkan SPT tahunan.
“Respon dari para pegawai ASN di lingkup Pemkot Jayapura sangat baik sekali di mana sudah lebih dari 300 lebih ASN yang sudah melaporkan SPT tahunan selama dua hari itu,” katanya.
Dikatakan, sejak awal tahun dari BPKAD juga sudah mendampingi untuk pelaporan SPT, ASN di kota. Sejauh ini cukup disiplin untuk melaporkan SPT hanya saja masih terkendala, misalnya pegawai lupa kode masuk untuk melaporkan sehingga itu yang dibantu. Kemudian ada yang baru untuk membuat SPT tahunan. Jadi memang ini kerjasama yang setiap tahun dibangun oleh Pemkot Jayapura dengan KPP Pratama Jayapura.
“Jadi kami di BPKAD dari bulan Januari itu sudah melaporkan semuanya, juga dengan PJ walikota dan PJ Sekda juga sudah melakukannya dari bulan Februari 2023.
Kita juga sudah edarkan surat ke pimpinan OPD dari awal tahun yang pertama itu untuk LHKPN dan yang kedua SPT tahunan yang wajib karena batasan waktunya sama yaitu di 31 Maret.,” pungkasnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos