Polisi mencatat, pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan jiwa dari ketergantungan narkotika di Timika. Meski telah membekuk dua pengedar, polisi masih memburu dua nama lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Matruji dan Yusuf. “Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKP Aslam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merujuk pula pada KUHP terbaru. Mereka kini terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun di balik jeruji besi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Mereka dilumpuhkan dalam operasi penegakan hukum di kawasan KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,…
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinannya dalam mengembangkan program kesejahteraan keluarga yang berpijak…
Dihadapan warganya yang berjumlah sekitar 200 orang ini, malam itu Ondoafi Marweri meminta anak-anak muda…
Padahal produksi sampah terus berjalan setiap hari, satu hari saja tak diangkut bisa bermasalah, apalagi…
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan…
Inggris unggul lebih dulu atas Prancis dengan skor 4-0 di babak pertama berkat gol Declan…