Polisi mencatat, pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan jiwa dari ketergantungan narkotika di Timika. Meski telah membekuk dua pengedar, polisi masih memburu dua nama lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Matruji dan Yusuf. “Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan,” tegas AKP Aslam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merujuk pula pada KUHP terbaru. Mereka kini terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun di balik jeruji besi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kampung yang menjadi satu dari empat kampung di Distrik Rafenirara ini berada tepat di bawah…
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Kepala Komnas HAM Papua…
Mama Sinta menegaskan keberangkatannya ke Jakarta dilakukan atas kemauan sendiri dan menggunakan biaya pribadi. Tujuannya…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengajak seluruh masyarakat Kampung Yongsu Spari untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan…
Hampir semua tim sepakbola dari tanah Papua rontok di laga perdana liga 4 putaran nasional…