

Pelaku YW alias Jungkit (37) yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Mimika Baru. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru).
MIMIKA – Seorang pelaku kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) terhadap Denos Gwijangge di Jalan Leo Mamiri, 27 Juli 2025 lalu ditangkap Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.
Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) yang diketahui sebagai pelaku utama kasus pencurian disertai kekerasan ini ditangkap di kediaman orang tuanya, yang beralamat di Jalan Poros Sp5, belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (KOGABWILHAN III) Provinsi Papua Tengah, Minggu, 24 Agustus 2025 waktu dini hari.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama serta Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pelaku YW sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…