

Kepala Balai Karantina Papua Tengah bersama sejumlah perwakilan instansi terkait memeriksa hasil sitaan petugas karantina, Jumat (20/9) lalu. (foto:Istimewa)
MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) kembali menggagalkan pengiriman produk hewan yang tidak dilengkapi persyaratan karantina di dua tempat berbeda di Mimika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (22/9), Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi menerangkan, digagalkannya dua produk hewan ilegal ini berlangsung pada Jumat 20 September, di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Laut Timika.
Ferdi menjelaskan, produk hewan dimaksud berupa sebuah cangkang penyu awetan yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa asal Fak-fak, Bula dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Pomako.
Ia juga membenarkan bahwa semua produk yang hendak dikirim itu tidak memenuhi persyaratan karantina.
“Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES yang tidak boleh begitu saja dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati maupun bagian tubuhnya,” terang Ferdi.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…