Kemudian, daging rusa diamankan karena tidak mengantongi izin karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri atau SATS-SDN dari BKSDA Fak-fak.
Ferdi membenarkan, jika daging rusa tidak memiliki kelengkapan dimaksud maka tidak ada jaminan kesehatan serta terdapat ancaman penyakit yang mungkin bisa terbawa.
Tindakan penggagalan dan penahanan ini sesuai dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan
“Kami sampaikan juga penggagalan pengiriman produk hewan ini juga berkat kerjasama dan sinergi yang baik antara karantina Papua Tengah dengan Petugas Avsec PT. Angkasa Pura Bandara Mozes Kilangin dan instansi terkait di Pelabuhan Laut Poumako,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…