Site icon Cenderawasih Pos

Jual Beli Obat Terlarang, Seorang Perempuan Ditangkap

Pelaku saat berada di kantor polisi.(foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang perempuan di Mimika berinisial SR (36) alias Wanda ditangkap karena diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang jenis Alprazolam.

Wanda ditangkap di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Sabtu 14 September sekira pukul 19.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, pada hari Sabtu 14 September 2024 sekitar jam 19.00 Wit tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan Farmasi berupa obat – obatan jenis Alprazolam.

AKP Andi melanjutkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui paketan obat-obatan sediaan farmasi yang dimaksud tersebut benar milik kedua pelaku pasutri tersebut yang sering diperjualbelikan kedua pelaku kepada konsumen yang berada di kota Timika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 40 papan berisi 470 butir obat jenis Alprazolam, 5 kantong plastik bening, ukuran besar (pembungkus obat), 1 buah kantong plastik sedang warna merah, 1 telepon genggam merek Vivo  Y17 warna biru, 1 buah buku tabungan BRI.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Di hari yang sama juga Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jalan Pendidikan Jalur 3, Timika.

Pria berinisial A alias Awal ini ditangkap sekira pukul 15.30 WIT oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe Y.A.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, sekitar pukul 15.00 WIT tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pendidikan jalur 7 Timika.

Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korrk api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version