Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, sekitar pukul 15.00 WIT tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pendidikan jalur 7 Timika.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korrk api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Leonardo Yoga mengimbau kepada warga binaan Lapas Merauke yang kabur bersama dengan keluarganya untuk…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas saat ditemui mengatakan hasil deteksi dini yang…
PAD Tahun 2026 tercatat mencapai Rp 563,4 miliar lebih, yang bersumber dari pajak daerah sebesar…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, tersangka dalam perkara ini merupakan Aparatur Sipil…
Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi…
Ia mengakui pasca longsor aktivitas masyarakat di Kota Jayapura mengalami gangguan, terutama kemacetan panjang di…