Categories: MIMIKA

Jual Beli Obat Terlarang, Seorang Perempuan Ditangkap

MIMIKA – Seorang perempuan di Mimika berinisial SR (36) alias Wanda ditangkap karena diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang jenis Alprazolam.

Wanda ditangkap di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Sabtu 14 September sekira pukul 19.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, pada hari Sabtu 14 September 2024 sekitar jam 19.00 Wit tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan Farmasi berupa obat – obatan jenis Alprazolam.

AKP Andi melanjutkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui paketan obat-obatan sediaan farmasi yang dimaksud tersebut benar milik kedua pelaku pasutri tersebut yang sering diperjualbelikan kedua pelaku kepada konsumen yang berada di kota Timika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 40 papan berisi 470 butir obat jenis Alprazolam, 5 kantong plastik bening, ukuran besar (pembungkus obat), 1 buah kantong plastik sedang warna merah, 1 telepon genggam merek Vivo  Y17 warna biru, 1 buah buku tabungan BRI.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Di hari yang sama juga Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jalan Pendidikan Jalur 3, Timika.

Pria berinisial A alias Awal ini ditangkap sekira pukul 15.30 WIT oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe Y.A.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

PLBN Papua Didorong Untuk Jadi Pusat Ekonomi Terpadu

  “Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…

23 hours ago

Cegah Kerusakan Lingkungan, Penertiban Izin Harus Selektif

  Wali Kota Abisai Rollo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang agar lebih…

24 hours ago

DPR Papua Sepakati Ranwal RPJMD Papua 2025–2029

Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23…

1 day ago

Sidak ke Pasar, Satgas Pangan Pastikan Stok dan Harga Masih Stabil

   Pemantauan diawali di Pasar Sentral Hamadi. Dari hasil pengecekan di sejumlah kios, harga beras…

1 day ago

Konflik Aparat Keamanan Versus KKB Paksa Warga Mengungsi

Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan rencana pelaksanaan operasi keamanan di wilayah Kembru. Menurut warga tersebut,…

1 day ago

Lulus dari Amerika, Dirikan Cafe dan Ingin Bangun Daerah

Cecilia Mehue menjadi salah satu contoh penerima manfaat program tersebut. Ia berhasil menempuh pendidikan sarjana…

1 day ago