

MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat bahwa hingga Oktober 2025, terdapat sebanyak 869 Warga Negara Asing (WNA) berada di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Fajar Hadiratusi, mengatakan dari total tersebut, 843 WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 20 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 6 orang lainnya mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Fajar Hadiratuai juga menyebutkan, kebanyakan WNA bekerja di 59 perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika.
“Banyak tenaga kerja asing di wilayah PTFI, ada yang di Tembagapura, ada yang di kota Mimikanya. Selain pekerja ada yang berwisata dan kawin campur, menikah dengan WNI, warga lokal,” katanya, Rabu 12 November 2025.
Lanjut dikatakan, berkaitan dengan hal tersebut diatas, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memastikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) berjalan efektif.
Dia menyebut, Imigrasi Mimika memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait di sektor transportasi dan pemerintahan daerah.
Melalui Timpora, setiap pergerakan dan aktivitas warga negara asing dapat dipantau baik di darat, laut, maupun udara.
Page: 1 2
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua…
Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…
Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…
Pemberlakukan QRIS untuk pembayaran retribusi parkir dari masyarakat ke juru parkir memang sudah mulai diterapkan…
Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini…
Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekaligus mengantisipasi dampak yang mungkin timbul akibat…