Sementara, kata Petrus target yang ditentukan untuk penarikan retribusi di kawasan itu dalam tahun ini sebesar Rp2 milliar. Dikatakan, realisasi pungutan daerah tersebut hingga bulan Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.399.414.000. “Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperindag dalam tahun ini hanya mengelola tiga jenis retibusi di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.
Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan kini baru mencapai Rp 46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 100.000.000. Kemudian, Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar seperti grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya (Retribusi Pelayanan Pasar) baru mencapai Rp 312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp 600.000.000. Sedangkan, untuk Retribusi Penyediaan Tempat khusus parkir Rp 1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp 1.300.000.000. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
mantan klubnya itu wajib menyapu bersih 6 laga sisa jika ingin kembali tampil pada kompetisi…
Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…
Pertandingan ini diprediksi berjalan sengit. Kedua tim sama-sama mempertaruhkan nama daerah masing-masing. Namun Persiker Keerom…
Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Kompetisj kasta keempat Tanah Air ini dijadwalkan akan mulai bergulir pada 16 Maret hingga 8…