Sementara, kata Petrus target yang ditentukan untuk penarikan retribusi di kawasan itu dalam tahun ini sebesar Rp2 milliar. Dikatakan, realisasi pungutan daerah tersebut hingga bulan Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.399.414.000. “Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperindag dalam tahun ini hanya mengelola tiga jenis retibusi di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.
Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan kini baru mencapai Rp 46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 100.000.000. Kemudian, Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar seperti grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya (Retribusi Pelayanan Pasar) baru mencapai Rp 312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp 600.000.000. Sedangkan, untuk Retribusi Penyediaan Tempat khusus parkir Rp 1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp 1.300.000.000. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…