Sementara, kata Petrus target yang ditentukan untuk penarikan retribusi di kawasan itu dalam tahun ini sebesar Rp2 milliar. Dikatakan, realisasi pungutan daerah tersebut hingga bulan Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.399.414.000. “Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Disperindag dalam tahun ini hanya mengelola tiga jenis retibusi di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.
Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan kini baru mencapai Rp 46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 100.000.000. Kemudian, Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar seperti grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya (Retribusi Pelayanan Pasar) baru mencapai Rp 312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp 600.000.000. Sedangkan, untuk Retribusi Penyediaan Tempat khusus parkir Rp 1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp 1.300.000.000. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…