

Petugas Disperindag Kabupaten Mimika sedang melakukan tera ulang terhadap alat ukur Pangkalan Mitan. (Foto: Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Mimika).
MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan pangkalan minyak tanah (Mitan) di Mimika.
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Kabupaten Mimika, Elisabeth Y. Macsurella saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos pada Jumat, (12/9/2025) malam menyampai bahwa kegiatan tera ulang ini telah dilaksanakan sejak tanggal 10 dan rencananya akan berlangsung sampai tanggal 19 September 2025.
Dijelaskan, kegiatan tera dan tera ulang ini bertujuan untuk menjamin kepastian ukuran minyak tanah yang dibeli konsumen, serta melindungi hak pedagang dan konsumen agar tidak terjadi kecurangan.
Elisabeth juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung transparansi perdagangan bahan bakar. Selain itu, juga untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Kegiatan Tera dan Tera Ulang untuk Alat Ukur Canting yang di pakai oleh setiap pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Mimika. Selama ini belum pernah dilakukan dan ini baru pertama kali dilakukan,” terang Elisabeth.
Dikatakan, sampai dengan hari ini telah ada 318 alat ukur milik pangkalan yang dilakukan tera dan tera ulang. Yang lolos uji sebanyak 214 alat ukur dan 104 alat ukur tidak lolos dikarenakan terdapat kebocoran serta tidak sesuai dengan ukuran.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…