Sementara kata Elisabeth, untuk alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melihat alat ukur yang dipakai oleh pangkalan serta memastikan apakah sudah memiliki tanda tera ataupun sebaliknya.
Elisabeth menegaskan, Tera dan Tera Ulang ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi wajib dilakukan kembali setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan tera berlaku selama 1 tahun. Dalam menertibkan penggunaan alat ukur, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan dampak negatif dari peredaran…
apolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan panen raya jagung tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri…
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…