Sementara kata Elisabeth, untuk alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melihat alat ukur yang dipakai oleh pangkalan serta memastikan apakah sudah memiliki tanda tera ataupun sebaliknya.
Elisabeth menegaskan, Tera dan Tera Ulang ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi wajib dilakukan kembali setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan tera berlaku selama 1 tahun. Dalam menertibkan penggunaan alat ukur, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Diantara celah-celah pepohonan sagu yang berduri, berdiri sejumlah anak muda di Jayapura dan Kabupaten Jayapura…
Pares menyebut, optimalisasi pengelolaan parkir dan objek wisata sangat penting untuk mendongkrak PAD Kota Jayapura.…
Sebagai informasi dilantiknya Hanuebi menjadi wakil ketua III DPR Kota Jayapura menjadi langkah penting dalam…
Kampung Kayu Batu juga melengkapi gelar juara mereka setelah kiper Seva Ananda dinobatkan sebagai kiper…
Di balik hiruk-pikuk lorong rumah sakit, pelayanan kesehatan sejatinya bukan hanya soal prosedur medis, tetapi…
Kongres yang dihadiri perwakilan PSSI Pusat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Asprov PSSI Papua Selatan…