Lalu, pada putusan perkara ketiga yang juga masih melibatkan terdakwa I Gerry, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II, terdapat sekitar 18 berkas perkara tuntutan untuk terdakwa I Gerry. Sedangkan, untuk terdakwa II terdapat sekitar 5 berkas perkara untuk. Seluruh berkas perkara berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Dalam berkas perkara yang dimaksud, masih dikutip dari situs resmi PN Kota Timika, terdakwa I Gerry dan terdakwa II Ais dituntut pidana penjara berbeda-beda. Adapun para terdakwa baik Gerry, Etus dan Ais ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mimika diwaktu yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…
Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…
Matahari musnah dibungkus kabut asap, sementara perut bumi enggan memuntahkan air jernih. Fenomena iklim El…
Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan…