Lalu, pada putusan perkara ketiga yang juga masih melibatkan terdakwa I Gerry, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II, terdapat sekitar 18 berkas perkara tuntutan untuk terdakwa I Gerry. Sedangkan, untuk terdakwa II terdapat sekitar 5 berkas perkara untuk. Seluruh berkas perkara berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Dalam berkas perkara yang dimaksud, masih dikutip dari situs resmi PN Kota Timika, terdakwa I Gerry dan terdakwa II Ais dituntut pidana penjara berbeda-beda. Adapun para terdakwa baik Gerry, Etus dan Ais ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mimika diwaktu yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…