Lalu, pada putusan perkara ketiga yang juga masih melibatkan terdakwa I Gerry, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II, terdapat sekitar 18 berkas perkara tuntutan untuk terdakwa I Gerry. Sedangkan, untuk terdakwa II terdapat sekitar 5 berkas perkara untuk. Seluruh berkas perkara berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Dalam berkas perkara yang dimaksud, masih dikutip dari situs resmi PN Kota Timika, terdakwa I Gerry dan terdakwa II Ais dituntut pidana penjara berbeda-beda. Adapun para terdakwa baik Gerry, Etus dan Ais ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mimika diwaktu yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…