Lalu, pada putusan perkara ketiga yang juga masih melibatkan terdakwa I Gerry, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II, terdapat sekitar 18 berkas perkara tuntutan untuk terdakwa I Gerry. Sedangkan, untuk terdakwa II terdapat sekitar 5 berkas perkara untuk. Seluruh berkas perkara berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Dalam berkas perkara yang dimaksud, masih dikutip dari situs resmi PN Kota Timika, terdakwa I Gerry dan terdakwa II Ais dituntut pidana penjara berbeda-beda. Adapun para terdakwa baik Gerry, Etus dan Ais ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mimika diwaktu yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan bahan makanan, kebersihan dan kelayakan dapur, kondisi…