Lalu, pada putusan perkara ketiga yang juga masih melibatkan terdakwa I Gerry, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan II, terdapat sekitar 18 berkas perkara tuntutan untuk terdakwa I Gerry. Sedangkan, untuk terdakwa II terdapat sekitar 5 berkas perkara untuk. Seluruh berkas perkara berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Dalam berkas perkara yang dimaksud, masih dikutip dari situs resmi PN Kota Timika, terdakwa I Gerry dan terdakwa II Ais dituntut pidana penjara berbeda-beda. Adapun para terdakwa baik Gerry, Etus dan Ais ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mimika diwaktu yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…