

MIMIKA – Tiga orang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Gerardus Larat Mase (GLM) alias Gerry, Johanes Rerekor Luturmas (JRL) alias Ais dan Modestus Melsadalim (MM) alias Etus telah dijatuhi hukuman penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada Kamis, (9/10). Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua, Ricky Emraza Basyir bersama Diky Dwi Setiadi dan Dondy Hosea Pangihutan selaku Hakim Anggota.
Dilansir dari situs resmi PN Kota Timika, Jumat (10/10), Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa I Gerry, terdakwa II Etus dan Terdakwa III Ais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketiganya dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Oleh karena itu, mereka dijatuhkan hukuman pidana penjara untuk untuk terdakwa I 2 tahun, terdakwa II 1 tahun dan terdakwa III pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Kemudian, di dalam berkas perkara berbeda, Hakim juga kembali menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I atau Gerry selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…
Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyebutkan baru saja dilakukan penyaluran bantuan dari pemerintah…
Kapolres menjelaskan bahwa kasus itu berawal saat korban dibonceng oleh pamannya dengan menggunakan sepeda motor. …