Site icon Cenderawasih Pos

Pendukung Alex Tsenawatme Demo KPU Minta Kembalikan Suara

Massa saat memegang spanduk di depan gerbang keluar Graha Eme Neme Yauware, Mimika, Papua Tengah, Jumat (8/3/2024). (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun). 

MIMIKA – Massa pendukung calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dari Partai Nasdem berdemo di depan gerbang keluar Graha Eme Neme Yauware, Juma’at (8/3/2024).

Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Daerah (KPUD) Mimika untuk segera mengembalikan suara Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) 5, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah yang awalnya 2.388 saat pleno distrik hilang di pleno KPUD Kabupaten Mimika.

Mereka terlihat melakukan aksi mulai pukul 14.00 WIT hingga ditemui Komisioner KPUD Mimika Koordinator Divisi Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma dan seorang komisioner lainnya, yakni Budiono Muchie.

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi saat berorasi dengan lantak meneriaki KPUD Mimika untuk mengembalikan suara partai Nasdem yang hilang tersebut.

Katanya, Caleg Partai Nasdem tersebut mendapatkan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 sampai dengan TPS 20. “Kami meminta kepada komisioner (KPUD Mimika) untuk mengembalikan kami punya suara yang hilang,” teriak koorlap aksi.

Selanjutnya, Koordiv Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma yang sudah menemui mereka selanjutnya menerima aspirasi tertulis para demonstran tersebut.

Ia menyebut, ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh KPUD Mimika guna menindaklanjuti aspirasi para demonstran yakni dengan menyerahkannya kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.

Hal ini dikarenakan, keberatan-keberatan tersebut disampaikan langsung ke KPU di tingkat kabupaten maka mekanismenya adalah harus diteruskan ke tingkat provinsi.

“Nanti (KPU) provinsi melakukan koreksi di sana untuk keputusan apapun akan kami tindak lanjuti. Kalau memang harus dikembalikan ya kami siap untuk kembalikan,“ ungkapnya di hadapan para demonstran.

Ia melanjutkan, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), harus ditindak di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (mww)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version