Selanjutnya, Koordiv Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma yang sudah menemui mereka selanjutnya menerima aspirasi tertulis para demonstran tersebut.
Ia menyebut, ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh KPUD Mimika guna menindaklanjuti aspirasi para demonstran yakni dengan menyerahkannya kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
Hal ini dikarenakan, keberatan-keberatan tersebut disampaikan langsung ke KPU di tingkat kabupaten maka mekanismenya adalah harus diteruskan ke tingkat provinsi.
“Nanti (KPU) provinsi melakukan koreksi di sana untuk keputusan apapun akan kami tindak lanjuti. Kalau memang harus dikembalikan ya kami siap untuk kembalikan,“ ungkapnya di hadapan para demonstran.
Ia melanjutkan, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), harus ditindak di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (mww)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…
Menurutnya, dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada…
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…
Kompol Dewa menerangkan, perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa pengeroyokan…
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku…
Menurut Abisai Rollo, efisiensi yang dilakukan pemerintah bukan berarti adanya pemotongan anggaran, melainkan pengalihan sebagian…