Selanjutnya, Koordiv Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma yang sudah menemui mereka selanjutnya menerima aspirasi tertulis para demonstran tersebut.
Ia menyebut, ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh KPUD Mimika guna menindaklanjuti aspirasi para demonstran yakni dengan menyerahkannya kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
Hal ini dikarenakan, keberatan-keberatan tersebut disampaikan langsung ke KPU di tingkat kabupaten maka mekanismenya adalah harus diteruskan ke tingkat provinsi.
“Nanti (KPU) provinsi melakukan koreksi di sana untuk keputusan apapun akan kami tindak lanjuti. Kalau memang harus dikembalikan ya kami siap untuk kembalikan,“ ungkapnya di hadapan para demonstran.
Ia melanjutkan, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), harus ditindak di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (mww)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Kampung Koya Tengah, Yunike Rollo, menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak hanya memberikan dukungan secara…
Banyaknya oknum yang memanfaatkan situasi konflik untuk melakukan penjarahan dan pencurian di rumah para korban…
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua menyebut bahwa produksi sampah di daerah…
Tim kebanggaan masyarakat Papua itu sedang menyiapkan skuad yang “mewah”. Sejumlah pesepak bola asal Papua…
epala Suku Wouma Kurima Hamzah Lantipo menyatakan usai konflik pada 15 Mei lalu selanjutnya tak…
Juru Bicara TNPB-OPM, Sebby Sambom, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembuat film dokumenter tersebut. Menurutnya,…