Selanjutnya, Koordiv Hukum KPUD Mimika, Hironimus Kia Ruma yang sudah menemui mereka selanjutnya menerima aspirasi tertulis para demonstran tersebut.
Ia menyebut, ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh KPUD Mimika guna menindaklanjuti aspirasi para demonstran yakni dengan menyerahkannya kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
Hal ini dikarenakan, keberatan-keberatan tersebut disampaikan langsung ke KPU di tingkat kabupaten maka mekanismenya adalah harus diteruskan ke tingkat provinsi.
“Nanti (KPU) provinsi melakukan koreksi di sana untuk keputusan apapun akan kami tindak lanjuti. Kalau memang harus dikembalikan ya kami siap untuk kembalikan,“ ungkapnya di hadapan para demonstran.
Ia melanjutkan, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), harus ditindak di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (mww)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan tidak…