Categories: MIMIKA

Sepanjang 2024, Narkotika Perkara Terbanyak di PN Timika

MIMIKA – Sepanjang tahun 2024, kasus narkotika menjadi perkara yang paling bayak ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Tercatat, sepanjang tahun 2024 jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Timika sebanyak 462 kasus yang mana 131 diantaranya adalah perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.

Humas PN Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal  menjelaskan perkara pidana cenderung turun di mana pada tahun 2023 ada sekitar 143 kasus.

Sementara perkara perdata meningkat tetapi tidak signifikan, pada 2023 ada sekitar 107 kasus. Jumlah tersebut sesuai dengan perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kepolisian Resor Mimika.

Di tahun 2024, lima besar kasus tertiggi pada perkara pidana masih didominasi oleh narkotika, perlindungan anak,  penganiayaan, pencurian, serta penggelapan dan pembunuhan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Papua Kekurangan Dokter Bidan Spesialis

"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…

45 minutes ago

Jalur Batavia Minta Korban, Enam Penumpang Speedboat Tenggelam

Dalam perjalanan, mesin speedboat mengalami gangguan dan mati mendadak sehingga perahu kehilangan kendali dan terbalik.…

6 hours ago

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten…

7 hours ago

WALHI Desak Presiden Hentikan Pertambangan Ilegal

"Walhi juga menemukan citra satelite penambangan emas ilegal yang semakin masif ditunjukan dengan banyaknya warna…

8 hours ago

Sindikat Perdagangan Bayi Dipromosikan Lewat Tiktok

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…

11 hours ago

Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Panggil Meta

Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…

13 hours ago