“Bila terjual, barang bukti narkotika jenis ganja berat netto 161,37 gram mendapatkan uang sekitar kurang lebih sebesar Rp41.000.000,” ujar AKP Habibi Solosa dalam konferensi pers.
Habibi menguraikan bahwa tindakan tegas pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 800 jiwa generasi muda di Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hasil penelusuran rekam jejak juga menunjukkan tersangka belum memiliki riwayat kejahatan serupa.
“Jadi biasanya setelah kami melakukan penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap data residivis di bank data Aparat Penegak Hukum, tapi dari hasil penelusuran kami bahwa ini adalah bentuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh tersangka,” jelas Habibi.
Atas perbuatannya, tersangka E.M. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…