

Ilustarsi BB Paket Ganja
MIMIKA – Polres Mimika memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan gram ganja di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Rabu (4/6) kemarin.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Res Narkoba pada Agustus 2024 dan beberapa bulan terakhir di tahun 2025.
Kompol Hermanto mengtakan, selain tiga orang tersangka yang kini telah diamankan, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing bernama Masni (M) dan Piter (P). “Dari hasil pengungkapan tersebut tersangka ada lima, dua orang statusnya DPO dan tiga sudah kita jadikan tersangka,” kata Kompol Hermanto dalam konferensi pers.
Sedangkan, untuk barang bukti jenis ganja sebanyak 32,73 gram dengan nilai ekonomi sebesar Rp 4.000.000,00.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…