

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan menegaskan jika peraturan daerah yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPR Papua Pegunungan merupakan kebutuhan mendasar dari bawah dan juga disusun berdasarkan undang -undang otonimi khusus Papua sehingga dapat menjadi fundamental atau dasar dari wilayah itu.
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakanuntuk prodak hukum yang telah ditetapkan ini sangat spesifik sekali karena ini mengatur tentang aspirasi masyarakat dari bawah sehingga perlu untuk dijadikan produk hukum yang mengikat agar pemerintah bisa melihat masalah -masalah ini.
“Ada beberapa sektor yang saya lihat belum didorong menjadi prodak hukum, karena 8 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan ini dengan latar belakang yang berbeda baik dari kultur adat istiadat, geografis , budaya dan bahasa daerahnya sehingga perlu didorong satu prodak hukum yang berbeda dengan daerah lain,” ungkapnya Jumat (1/8) di Wamena.
Page: 1 2
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…