Categories: MIMIKA

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Tiga Pelaku dan 39 Paket Diamankan

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi senyap yang berlangsung dari Senin (21/9) malam hingga Selasa (22/9) dini hari. Tiga pria diringkus beserta 39 paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33). Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solossa, membenarkan penangkapan berjenjang yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan narkotika luar daerah. Tersangka M mengaku memperoleh pasokan sabu yang dikirim langsung dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi.

barang bukti berupa 39 paket sabu hasil penangkapan

Komplotan ini menggunakan mekanisme operasional yang cukup rapi untuk menyamarkan jejak mereka.

“Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut,” terang Kasat Resnarkoba.

Adapun untuk distribusi lokal di wilayah Timika, para pelaku menerapkan metode “tempel”, yaitu meletakkan pesanan di titik-titik lokasi tertentu tanpa harus bertatap muka langsung dengan pembeli.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 39 paket sabu (16 paket ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil), 3 unit timbangan digital beragam ukuran dan warna, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna hitam, 3 unit telepon seluler (merek Redmi, Vivo, dan Realme) untuk transaksi, Peralatan pengemasan meliputi plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, serta dompet.

Atas perbuatannya, R, N, dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

15 minutes ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

1 hour ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

2 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

3 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

6 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

7 hours ago