Categories: MIMIKA

Freeport Dukung BPBD Mimika Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Nayaro

MIMIKA – PT Freeport Indonesia (PTFI) mendukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika dalam menyalurkan bantuan bahan makanan (Bama) kepada masyarakat terdampak banjir di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada Jumat 30 Agustus 2024.

Dalam keterangan rilis yang diterima media ini, PTFI melalui Community Affairs mendukung BPBD Kabupaten Mimika dengan menyiapkan sarana transportasi untuk mengantar bahan makanan kepada warga terdampak bencana.

Bantuan bahan makanan tersebut langsung didistribusikan kepada perwakilan aparatur kampung kepada warga.

“Kampung Nayaro merupakan lokasi terdekat dengan area PTFI dataran rendah, kami mendukung bantuan transportasi bus untuk pengiriman Bama ke Nayaro hari ini. Selain itu, PTFI akan terus menjalankan program bersama warga kampung Nayaro seperti dukungan terhadap puskesmas pembantu (Pustu), dukungan perbaikan akses jalan, hingga berbagai keperluan perbaikan yang dibutuhkan oleh warga Nayaro,” ujar Manager Community Liaison Officer PTFI, Marthinus Badii.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

13 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

21 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

22 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

23 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

24 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago