

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Narkoba) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Iptu Hempy mengatakan, pelaku diketahui berinisial EAS berusia sekitar 28 tahun. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025.
Dijelaskan, penangkapan EAS berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiriman.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” kata Iptu Hempy dalam keterang tertulisnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Lanjut dijelaskan, sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih Timika.
“Saat paket diterima, polisi langsung menangkap EAS. Pelaku berinisial EAS (merupakan,red) seorang wiraswasta asal Timika,” tuturnya.
Page: 1 2
Pembangunan fisik Patung Yesus di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom kini telah rampung…
Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan Otsus Papua merupakan instrumen penting dalam…
Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…
Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…
Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…