Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Sabu-sabu dengan berat yang masih dalam proses penimbangan. Kemudian, polisi juga menyita 1 paket warna hitam jasa pengiriman bertuliskan JNE, 2 potong pakaian, 1 plastik pembungkus paket, dan 1 unit ponsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, EAS mengaku bahwa Sabu-sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mimika. Modus yang digunakan yakni dengan menyelipkan Sabu-sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman.
“Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran Timika, di mana konsumen mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi media sosial Instagram,” ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. EAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…