

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Narkoba) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Iptu Hempy mengatakan, pelaku diketahui berinisial EAS berusia sekitar 28 tahun. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025.
Dijelaskan, penangkapan EAS berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiriman.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” kata Iptu Hempy dalam keterang tertulisnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Lanjut dijelaskan, sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih Timika.
“Saat paket diterima, polisi langsung menangkap EAS. Pelaku berinisial EAS (merupakan,red) seorang wiraswasta asal Timika,” tuturnya.
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…