

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Narkoba) kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Iptu Hempy mengatakan, pelaku diketahui berinisial EAS berusia sekitar 28 tahun. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 28 Agustus 2025.
Dijelaskan, penangkapan EAS berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui jasa pengiriman.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” kata Iptu Hempy dalam keterang tertulisnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Lanjut dijelaskan, sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih Timika.
“Saat paket diterima, polisi langsung menangkap EAS. Pelaku berinisial EAS (merupakan,red) seorang wiraswasta asal Timika,” tuturnya.
Page: 1 2
Kepala Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari, memastikan, beras yang dimiliki Bulog Papua cukup untuk…
Terkait dengan penghargaan tersebut, Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku bahwa apa yang diraih tak…
Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan bahwa Mace Yako merupakan pegawai virtual yang…
Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang dinilainya menjadi momentum penting untuk…
Sedangkan tubuhnya masih berada di atas motor Honda Varioa berwarna merah yang posisinya tergeletak di…
“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo…