Kata Johannes, penghapusan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari wujud perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Oleh karena itu, wajib pajak yang terlambat atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Kebijakan ini menurut Johannes cukup meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kedisiplinan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Lanjut dijelaskan, penghapusan sanksi administratif ini mencakup seluruh jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023.
Diantaranya adalah; pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan pedesaan maupun perkotaan.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sedangkan tubuhnya masih berada di atas motor Honda Varioa berwarna merah yang posisinya tergeletak di…
“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo…
Abisai menekankan bahwa Korpri adalah wadah pemersatu ASN sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.…
Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk…
Wali Kota menegaskan komitmennya sebagai pemegang kebijakan dan pengambil keputusan di Pemerintah Kota Jayapura. Ia…
Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas nasional, terutama di wilayah-wilayah yang…