

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun)
MIMIKA – dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghapus denda pajak daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui awak media di Hotel Swiss-bellin Timika, Kamis, 28 Agustus 2025 menyampaikan hal tersebut.
Johannes menyebutkan, kebijakan ini berlaku selama momentum HUT kemerdekaan RI dan HUT Kabupaten Mimika ke-29 tahun. Dengan berlakunya kebijakan ini, kerlambatan maupun tunggakan pajak yang semestinya dikenakan denda kini dihapuskan selama periode kebijakan berlangsung.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke 29 Kabupaten Mimika, Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif pajak daerah kepada masyarakat,” kata Johannes.
Page: 1 2
Namun, jika sudah terlanjur gundul. Melalui program pemerintah, pihaknya akan melakukan penanaman kembali sebagai…
Hanya saja, karena kendala operasional, di mana pemasukan yang tidak sesuai dengan kebutuhan biaya…
Kepala Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari, memastikan, beras yang dimiliki Bulog Papua cukup untuk…
Terkait dengan penghargaan tersebut, Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku bahwa apa yang diraih tak…
Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan bahwa Mace Yako merupakan pegawai virtual yang…
Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang dinilainya menjadi momentum penting untuk…