

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun)
MIMIKA – dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghapus denda pajak daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui awak media di Hotel Swiss-bellin Timika, Kamis, 28 Agustus 2025 menyampaikan hal tersebut.
Johannes menyebutkan, kebijakan ini berlaku selama momentum HUT kemerdekaan RI dan HUT Kabupaten Mimika ke-29 tahun. Dengan berlakunya kebijakan ini, kerlambatan maupun tunggakan pajak yang semestinya dikenakan denda kini dihapuskan selama periode kebijakan berlangsung.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke 29 Kabupaten Mimika, Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif pajak daerah kepada masyarakat,” kata Johannes.
Page: 1 2
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…